Registrasi Online Uji Kompetensi D3 Kebidanan

Peninjauan dan perbaikan IPK bermasalah pada PDDIKTI

Posted On: 12 September 2021 at 16:41:31

Pimpinan Institusi

(institusi terlampir)

di Tempat

 

Dalam rangka implementasi Permendikbud RI No 2 tahun 2020 pasal 3 ayat 2b dan pasal 9 ayat 2 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan bahwa Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian program profesi yaitu IPK sarjana atau sarjana terapan 60% dan nilai Uji kompetensi 40%; program Vokasi bahwa Indeks Prestasi Kumulatif 60% dan Uji Kompetensi 40%. Berdasarkan hasil pendataan di ROL Uknakes, kami masih menemukan banyak nilai IPK 0 (nol) dan kurang dari 2.0 di PD-DIKTI. Hal ini akan berdampak terhadapnya proses penentuan kelulusan dan pengumuman uji kompetensi Periode II gelombang I dan Gelombang II.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mengharapkan peninjauan kembali dan perbaikan data IPK pada PD Dikti masing-masing. Hasil perbaikan IPK tersebut akan menjadi acuan data IPK, dan paling lambat pada tanggal 14 September 2021 (data institusi terlampir).

Demikian surat Permohonan ini dibuat, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Lampiran