Pengumuman Perbaikan Data Peserta Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan
Posted On: 14 April 2023 at 11:26:06
Sehubungan dengan masih terdapat kesalahan dalam ejaan nama, tempat dan tanggal lahir serta, NIM peserta Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan . Maka harus dilakukan perubahan data mahasiswa/Lulusan dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Perguruan Tinggi melalui operator PD-Dikti di tingkat Perguruan Tinggi harus melakukan Ajuan Perubahan Data Mahasiswa di laman forlap.dikti.go.id dengan melampirkan file pendukung sebagai berikut
- untuk mahasiswa yang masih aktif
? Scan Kutipan Akta Lahir ASLI/Berwarna
? Scan KTP ASLI/berwarna
? Scan Kartu Tanda Mahasiswa sesuai Jenjang Asli/berwarna
? jika berupa fotocopy mohon dilegalisir/cap basah dari pejabat berwenang
- untuk perubahan data mahasiswa yang sudah lulus (perubahan Nama, Nama ibu kandung, tanggal lahir, tempat lahir)
? Scan Kutipan Akta Lahir ASLI/Berwarna
? Scan KTP ASLI/berwarna
? Scan Transkrip Nilai ASLI/berwarna
? Scan Ijazah ASLI/berwarna
? jika berupa fotocopy mohon dilegalisir/cap basah dari pejabat berwenang
- perubahan data mahasiswa (perubahan NIM)
? Surat Keterangan Perubahan NIM dari pejabat yang berwenang dan dicap basah (bila mengajukan perubahan NIM
? Scan Kutipan Akta Lahir ASLI/Berwarna
? Scan KTP ASLI/berwarna
? Scan Transkrip Nilai ASLI/berwarna
? Scan Ijazah ASLI/berwarna,
? jika berupa fotocopy mohon dilegalisir/cap basah dari pejabat berwenang
deadline pengajuan PDM paling lambat tanggal 25 April 2016 jam 16.00 WIB
2. Admin Prodi yang mendaftarkan peserta melalui aplikasi ROL Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan melakukan permintaan perubahan data mahasiswa di aplikasi ROL sesuai dengan program studinya masing (ukners.dikti.go.id; ukbidan.dikti.go.id; dan ukperawat.dikti.go.id) tatacara dapat dilihat di tautan berikut
PANDUAN SINKRONISASI ULANG DATA PESERTA UJI KOMPETENSI NASIONAL TENAGA KESEHATAN
deadline sinkronisasi ulang data ROL Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan dengan data PD-Dikti paling lambat tanggal 27 April 2016 jam 16.00 WIB.
mohon admin Prodi melakukan koordinasi dengan operator PD-Dikti di Perguruan Tinggi.
Ketidaksamaan data PD-Dikti dengan data pada aplikasi ROL Uji Kompetensi Nasional Tenaga Kesehatan berakibat ketidaksamaan data ijazah dengan data sertifikat uji kompetensi/profesi sehingga akan kesulitan dalam pengurusan STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai tenaga kesehatan.